GenPI.co Banten - Seorang mantan aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, berinisial DS menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi program bantuan langsung tunai (BLT) 2023.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Fariando Rusman di Tangerang, Rabu (8/11).
Keputusan tersebut berdasarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nomor: PRINT-1708/M.6.12/Fd.1/11/2023 tertanggal 7 November 2023.
Penetapan tersebut juga dilakukan berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi dan dokumen yang ditemukan penyidik Kejari.
"Tersangka DS ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi BLT dan proyek fisik fiktif sebesar Rp402 juta," katanya.
Fariando mengungkapkan, pihaknya sempat mengalami kendala dalam menangani kasus ini karena tersangka yang sempat mangkir dari pemanggilan.
"Saat dilakukan pemanggilan, tersangka tidak pernah memenuhi panggilan. Terpaksa kita jemput paksa," ujarnya.
Bahkan, tersangka sempat bersembunyi di rumahnya, Kampung Cireundeu, Desa Cikareo, Kecamatan Solear, saat dijemput tim penyidik.
"Memang sempat dibilang tidak ada. Tapi ketika dilakukan penggeledahan, tersangka ternyata ada dalam kamar," tuturnya.
Saat ini, pihaknya masih mengembangkan dan menelusuri uang hasil korupsi yang telah dihabiskan tersangka.
"Tersangka terancam hukuman empat tahun penjara. Untuk uang hasil korupsinya, masih kita telusuri digunakan untuk apa," kata dia. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News