GenPI.co Banten - Sebanyak 9.568 produk obat dan makanan ilegal asal Amerika Serikat disita Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal itu disampaikan Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Sony di Tangerang, Selasa (7/11)
Pihaknya bersama Direktorat Siber dan Intelijen BPOM mendapatkan ribuan suplemen ilegal tersebut dari sebuah rumah di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
"Operasi gabungan ini kami lakukan sejak Oktober lalu di sebuah rumah di Pagedangan, Tangerang, dan berhasil kami sita 9.598 produk ilegal dari Amerika," kata Sony.
Dari 9.598 produk ilegal yang disita tersebut terdiri dari 325 jenis suplemen, kosmetik, dan obat tradisional.
Sony mengungkapkan, rata-rata produk ilegal tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.
"Total jumlah barang sebanyak 9.598 pieces terdiri dari 325 jenis obat-obatan ilegal dengan nilai Rp 1 miliar lebih. Mayoritas jenis obat ini di impor dari Amerika Serikat," katanya.
Sonya membeberkan, para pelaku menjual dan mengedarkan obat-obatan ilegal tersebut kepada konsumen melalui platform online.
"Berdasarkan informasi dari pelaku, kegiatan tersebut sudah dijalani sejak 2018 lalu dan hingga pada akhirnya diketahui BPOM tahun ini," ujar Sony.
Saat ini, tim penyidik BPOM sedang berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti hasil penyitaan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Kemudian, pihaknya akan menyerahkan obat ilegal tersebut sebagai barang bukti.
Hingga kini, Loka POM Kabupaten Tangerang juga masih melakukan identifikasi terkait peredaran obat ilegal tersebut.
"Untuk saat ini tindak selanjutnya masih dalam penyelidikan tim, tetapi untuk status perkaranya kami sudah pelimpahan ke Kejaksaan," tutupnya. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News