KPU Tetapkan 4 Mantan Napi Korupsi Jadi DCT Caleg DPRD Banten

07 November 2023 16:00

GenPI.co Banten - Sebanyak 1.333 orang masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten.

Dari 1.333 caleg tersebut, tujuh diantaranya merupakan mantan terpidana dengan rincian empat mantan terpidana korupsi dan tiga mantan terpidana umum.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan di Serang, Senin (6/11).

BACA JUGA:  Imbau Peserta Pemilu, KPU Banten: Hindari Kampanye Hitam di Medsos

Meski demikian, pihaknya memastikan jika tujuh mantan terpidana tersebut sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Secara keterpenuhan persyaratan mereka telah memenuhi persyaratan yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan,” katanya.

BACA JUGA:  Bawaslu Banten Tertibkan Alat Peraga Kampanye di 3 Kota

Seperti, Desy Yusandi dari Golkar yang terjerat kasus korupsi pembangunan puskesmas di Kota Tangerang Selatan pada 2011-2012 bersama Tubagus Chaeri Wardana alias TCW.

Berkas perkara Desy sendiri tercatat dalam Putusan PN Serang Nomor 43/Pid. Sus-TPK/2016/PN Srg.

BACA JUGA:  Infasi di Banten Dipicu Naiknya Harga Cabai dan Beras

Kemudian, mantan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten Agus Mulyadi dari Golkar Dapil Banten II.

Agus didakwa bersalah atas kasus pengadaan tanah di Kawasan Pengembangan Pertanian Terpadu yang merugikan negara Rp 54,6 miliar.

Berkas perkara Agus tersebut tercatat dalam kasasi Putusan Nomor 1214 K/Pid.Sus/2012.

Lalu, mantan Ketua Panitia Barang dan Jasa Konsultasi Unit Sekretariat DPRD DKI Jakarta, Aries Halawani dari Nasdem yang terjerat kasus korupsi lelang kegiatan peningkatan kapasitas lembaga perwakilan rakyat.

Berkas perkara Aries tersebut tercatat dalam perkara Nomor 2405 K/Pid.Sus/2010.

Lalu ada mantan pejabat pembuat komitmen Kota Cilegon Jhony Husban dari PBB Dapil Banten 12 yang terjerat kasus korupsi proyek pembangunan Trestle Kubangsari Tahun Anggaran 2010.

Berkas perkara Jhony tersebut tercatat dalam putusan PN SERANG Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Srg pada 14 April 2016. 

Sebanyak 1.333 orang masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten.

Dari 1.333 caleg tersebut, tujuh diantaranya merupakan mantan terpidana dengan rincian empat mantan terpidana korupsi dan tiga mantan terpidana umum.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan di Serang, Senin (6/11).

Meski demikian, pihaknya memastikan jika tujuh mantan terpidana tersebut sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Secara keterpenuhan persyaratan mereka telah memenuhi persyaratan yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan,” katanya.

Seperti, Desy Yusandi dari Golkar yang terjerat kasus korupsi pembangunan puskesmas di Kota Tangerang Selatan pada 2011-2012 bersama Tubagus Chaeri Wardana alias TCW.

Berkas perkara Desy sendiri tercatat dalam Putusan PN Serang Nomor 43/Pid. Sus-TPK/2016/PN Srg.

Kemudian, mantan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten Agus Mulyadi dari Golkar Dapil Banten II.

Agus didakwa bersalah atas kasus pengadaan tanah di Kawasan Pengembangan Pertanian Terpadu yang merugikan negara Rp 54,6 miliar.

Berkas perkara Agus tersebut tercatat dalam kasasi Putusan Nomor 1214 K/Pid.Sus/2012.

Lalu, mantan Ketua Panitia Barang dan Jasa Konsultasi Unit Sekretariat DPRD DKI Jakarta, Aries Halawani dari Nasdem yang terjerat kasus korupsi lelang kegiatan peningkatan kapasitas lembaga perwakilan rakyat.

Berkas perkara Aries tersebut tercatat dalam perkara Nomor 2405 K/Pid.Sus/2010.

Lalu ada mantan pejabat pembuat komitmen Kota Cilegon Jhony Husban dari PBB Dapil Banten 12 yang terjerat kasus korupsi proyek pembangunan Trestle Kubangsari Tahun Anggaran 2010.

Berkas perkara Jhony tersebut tercatat dalam putusan PN SERANG Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Srg pada 14 April 2016. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN