Cegah TPPO, Disnaker Lebak Perketat Penerimaan Pekerja Migran

06 November 2023 13:00

GenPI.co Banten - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Banten, memperketat penerimaan pekerja migran agar tidak terjerat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penempatan Perluasan dan Pelatihan Kerja, Deni Triasih di Lebak, Senin (6/11).

Karena itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian, stakeholder, dan Kementerian Ketenagakerjaan RI.

BACA JUGA:  Distan: Produksi Beras di Lebak Cukup Hingga 16 Bulan

"Kita tahun ini belum menerima adanya laporan korban TPPO," katanya dikutip Antara, Senin.

Untuk mencegah kasus TPPO, perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) harus terdaftar pada Disnaker Kabupaten Lebak.

BACA JUGA:  Bupati Lebak Ajak Warga Sukseskan Pemilu 2024

Para tenaga kerja migran juga harus terdaftar pada Disnaker Kabupaten Lebak.

Selain itu, pemberangkatan tenaga kerja migran juga diharuskan melalui perusahaan legal.

BACA JUGA:  Turun! Jumlah Keluarga Risiko Stunting di Lebak Jadi 78.084 KK

Pihaknya juga menggelar berbagai pelatihan bagi calon tenaga kerja migran dengan menggandeng Lembaga Pendidikan Keterampilan (LPK) Jakarta.

Pelatihan keterampilan tersebut digelar di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Latihan Kerja (BLK) milik Pemkab Lebak.

"Kita tahun ini melaksanakan pelatihan tenaga migran untuk ke Thailand dan Hongkong," katanya.

Hingga kini, Disnaker Kabupaten Lebak telah memberangkatkan 60 tenaga kerja migran ke Arab Saudi, Qatar, Brunei, Jepang, Malaysia, Singapura, Hongkong, dan Taiwan.

Para tenaga kerja migran yang lulusan SD hingga SMA tersebut bekerja sebagai perawat bayi, lansia, teknisi salon kendaraan, penjaga toko, pabrik, perbengkelan, dan asisten rumah tangga. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN