GenPI.co Banten - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Banten, memperketat penerimaan pekerja migran agar tidak terjerat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penempatan Perluasan dan Pelatihan Kerja, Deni Triasih di Lebak, Senin (6/11).
Karena itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian, stakeholder, dan Kementerian Ketenagakerjaan RI.
"Kita tahun ini belum menerima adanya laporan korban TPPO," katanya dikutip Antara, Senin.
Untuk mencegah kasus TPPO, perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) harus terdaftar pada Disnaker Kabupaten Lebak.
Para tenaga kerja migran juga harus terdaftar pada Disnaker Kabupaten Lebak.
Selain itu, pemberangkatan tenaga kerja migran juga diharuskan melalui perusahaan legal.
Pihaknya juga menggelar berbagai pelatihan bagi calon tenaga kerja migran dengan menggandeng Lembaga Pendidikan Keterampilan (LPK) Jakarta.
Pelatihan keterampilan tersebut digelar di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Latihan Kerja (BLK) milik Pemkab Lebak.
"Kita tahun ini melaksanakan pelatihan tenaga migran untuk ke Thailand dan Hongkong," katanya.
Hingga kini, Disnaker Kabupaten Lebak telah memberangkatkan 60 tenaga kerja migran ke Arab Saudi, Qatar, Brunei, Jepang, Malaysia, Singapura, Hongkong, dan Taiwan.
Para tenaga kerja migran yang lulusan SD hingga SMA tersebut bekerja sebagai perawat bayi, lansia, teknisi salon kendaraan, penjaga toko, pabrik, perbengkelan, dan asisten rumah tangga. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News