Polisi Ringkus Pembobol Rumah Warga Kabupaten Serang

03 November 2023 16:00

GenPI.co Banten - Polisi berhasil menangkap salah satu pembobol rumah warga di Kabupaten Serang, Banten.

Pelaku yang berinisial SUP (25) merupakan warga Desa Babakan Jaya, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

Hal itu disampaikan Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan di Serang, Jumat (3/11).

BACA JUGA:  524 Formasi PPPK Dibuka Pemkab Serang Tahun Ini

Penangkapan pelaku tersebut berdasarkan laporan dari korban bernama Ranti Mintarsih.

Pelaku beserta kawanannya membobol rumah korban pada Sabtu (7/10) sekitar pukul 02.30 WIB.

BACA JUGA:  Resahkan Warga Serang, Residivis Curanmor Ditangkap Polisi

"Pelaku masuk ke rumah korban setelah membongkar jendela samping. Dari dalam rumah, pelaku berhasil mengambil laptop dan handphone," katanya.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Polres Serang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Kurir Sabu-sabu di Kabupaten Serang

"Beberapa kali petugas melakukan pengintaian namun Tim Resmob tidak mendapati tersangka di rumahnya. Dan pada Rabu (1/11) sekitar pukul 10.30 WIB, tersangka didapati sedang di depan rumahnya dan langsung ditangkap petugas," katanya.

Dari penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan laptop dan handphone milik korban.

Selain itu, polisi juga menyita obeng yang diduga digunakan pelaku untuk mencongkel jendela rumah korban.

"Sejumlah barang bukti hasil kejahatan serta obeng yang digunakan mencongkel jendela rumah korban berhasil diamankan. Tersangka berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang," jelasnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan aksinya bersama dengan 2 rekannya yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka mencongkel jendela lalu masuk dan mencuri barang-barang milik korban. Sedangkan 2 temannya mengawasi di luar rumah," kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady.

Pelaku diketahui juga pernah ditahan di Rutan Tangerang selama 8 bulan atas kasus perampasan handphone di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

"Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Saat ini kedua tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi," tutupnya. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co BANTEN