GenPI.co Banten - Polsek Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten, menangkap tersangka kasus pencurian sepeda motor.
Tersangka merupakan seorang pria berinisial S, warga Kabupaten Pandeglang.
Hal itu disampaikan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Waringinkurung, Aipda Biden SL di Serang, Senin (16/10).
Aipda Biden menyatakan, aksi tersangka tersebut meresahkan warga Desa Sambilawang dan Desa Sampir, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.
"Ungkap kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang sudah terjadi sejak 2 bulan terakhir dari Agustus sampai September telah terjadi pencurian di beberapa tempat, total ada 4 kejadian lalu kami lakukan olah lokasi kejadian," katanya.
Sebelumnya, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka S di Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
"Tersangka sempat melarikan diri dari Pandeglang ke Pondok Aren Tangsel," katanya.
Dalam modusnya, pelaku mengintai rumah warga lalu menentukan targetnya dan beraksi pada malam hari.
Saat beraksi, pelaku juga merusak jendela untuk masuk ke dalam rumah dan mengambil barang barang milik korban.
"Pelaku sendiri bekerja sebagai tukang rongsok ini juga menjadi dalih S untuk mengintai rumah-rumah warga yang akan menjadi sasaran empuk untuk melakukan aksi kejahatannya," katanya.
Aipda Biden mengungkapkan, tersangka merupakan residivis dengan kasus yang serupa bahkan sudah 4 kali mendekap di penjara.
"Kami mengamankan 4 unit motor hasil curian yang belum sempat dijual, biasanya pelaku mendapatkan Rp 2 juta dari hasil penjualan motor curian yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Pelaku juga mencoba menghilangkan barang bukti dan sidik jari di motor hasil curiannya tersebut.
"Kita mendapatkan informasi dari pelaku motor itu memang sulit dihidupkan, dan tersangka kesulitan lalu ingin menghilangkan barang bukti dan sidik jari dengan membakar motor itu di dekat rumah korban," pungkasnya. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News