GenPI.co Banten - Pelaku asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun menjalani pemeriksaan kejiwaan di Polresta Tangerang, Banten.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf di Tangerang, Selasa (10/10).
"Kita akan lakukan tes kejiwaan. Kita akan dalami juga biar motifnya diketahui secara utuh,” kata.
Menurutnya, korban mengalami trauma usai menerima perlakuan bejat dari pelaku.
Pihaknya akan mengetahui kondisi psikologis dari pelaku melalui pemeriksaan kejiwaan tersebut.
"Tentu dengan (pemeriksaan kejiwaan) kita bisa mengetahui apakah pelaku ada kelainan dalam motif persetubuhan itu," ujarnya.
Selain itu, pihaknya akan memberikan dan memulihkan psikologis korban.
"Kita interkolaborasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (P2TP2A) untuk memberikan pendampingan terhadap korban," katanya. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News