Polisi Tangkap 2 Penyelundup 107.800 Benih Lobster di Soetta

09 Oktober 2023 19:00

GenPI.co Banten - Polisi menangkap dua penyelundup 107.800 benih lobster senilai Rp 11,4 miliar di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, Minggu (8/10).

Kedua tersangka berinisial VGS (20) dan MF (50) yang berperan sebagai kurir.

Hal itu disampaikan Wakil Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Raden Muhammad Jauhari di Tangerang, Senin (9/10).

BACA JUGA:  Ibu Hamil WN Kenya Selundupkan 5,1 Kg Sabu-sabu Lewat Soetta

"Keduanya ditangkap di Terminal 2F Keberangkatan Internasional Bandara Soetta," kata Raden.

Penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi terkait pengiriman dua koper benih lobster.

BACA JUGA:  Penyelundupan 34.222 Baby Lobster Digagalkan Bea Cukai Soetta

Rencananya, para tersangka akan mengirim benih lobster dengan menggunakan pesawat Air Asia QZ260 Jakarta-Singapura, Minggu, pukul 14.00 WIB.

Kedua tersangka dan sejumlah barang bukti itu pun langsung diamankan petugas keamanan.

BACA JUGA:  Ekspor 200 Karton Obat Ilegal Digagalkan Bea Cukai Soetta

"Koper warna biru dan merah berisikan 35 bungkus atau 107.800 benur. Kemudian, dua buah paspor dan dua buah boarding pass," jelasnya.

Raden mengungkapkan, para tersangka menyembunyikan benih lobster yang dikemas tersebut dalam koper besar.

Para kurir tersebut mendapat upah masing-masing Rp 10 juta dari para pelaku utama dan jaringannya.

"Pelaku utama saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.

Raden menyebutkan, kerugian negara akibat aksi penyelundupan benih lobster tersebut mencapai Rp 11,4 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat 1 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukumannya delapan tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar," ujar Raden. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN