GenPI.co Banten - Sebanyak 162 warga Kota Serang, Banten, mengajukan pindah lokasi pencoblosan saat Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, Patrudin di Serang, Minggu (8/10).
Patrudin mengungkapkan, warga yang pindah tersebut terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Mereka tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena sejumlah alasan tertentu.
"Kalau pindah memilih karena beberapa alasan seperti kerja, rehabilitasi, sekolah, dirawat di rumah sakit, menjalani hukuman di lapas, ataupun pindah domisili,” tuturnya.
“Jadi mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat asalnya sehingga harus pindah memilih," lanjutnya.
Pihaknya mencatat ada 165 pemilih masuk ke Kota Serang yang terdiri dari 88 laki-laki dan 77 perempuan.
Sedangkan, 162 pemilih keluar dari Kota Serang terdiri dari 89 laki-laki dan 73 perempuan.
"Jadi secara keseluruhan ada 327 pemilih pindah masuk maupun keluar di antaranya 165 pemilih masuk dan pemilih pindah keluar 162 itu untuk daftar pemilih tambahan (DPTb)," katanya.
Untuk mengajukan pindah, pemilih dapat mendatangi sekretariat panitia pemungutan suara (PPS) tingkat desa atau kelurahan, kecamatan, atau ke KPU Kota Serang.
Para pemilih tersebut harus membawa KTP, Kartu Keluarga, dan alasan pindah yang jelas.
"Pemilih yang melakukan pindah memilih harus menerima konsekuensi bahwa tidak bisa mendapatkan keseluruhan surat suara. Hal itu ditentukan kemana melakukan pindah memilihnya," katanya.
Patrudin menyebutkan, pemilih masih bisa mendapatkan lima surat suara jika alasannya pindah domisili. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News