GenPI.co Banten - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang, Banten, melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) secara bertahap.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan di Serang, Rabu (4/10).
Agus menilai masih banyak APK dari partai politik maupun bakal calon terpilih yang terpasang di sepanjang jalan protokol Kota Serang.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan parpol, kepolisian, kejaksaan, Kesbangpol dan stakeholder terkait penertiban baliho, poster dan spanduk di sepanjang jalan protokol," katanya.
Pihaknya berencana menjadwalkan kembali penertiban secara bertahap karena penertiban APK yang dilakukan sebelumnya belum maksimal.
"Akan dilakukan penertiban kembali secara bertahap, karena kemarin itu hanya beberapa saja yang baru kita tertibkan dan masih banyak APK yang bertebaran," katanya.
Pihaknya juga akan mengumpulkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh bakal calon terpilih maupun parpol yang memasang APK tidak pada tempatnya.
"Untuk yang sudah berizin kita akan melihat materi yang terpasang apakah berisi ajakan atau unsur kampanye. Kalau sudah ada unsur kampanye, kita akan bersurat ke perusahaan atau pemerintah untuk menindaklanjuti dengan koordinasi dengan partai politik bersangkutan," katanya.
Pihaknya mencatat, 3.545 APK terpasang di Kota Serang sejak Mei hingga Agustus 2023.
Dari ribuan APK tersebut, baru 345 APK yang sudah ditertibkan dan terdiri dari 313 banner, satu billboard, 22 spanduk, dua sticker, dan tujuh poster.
Ratusan APK tersebut milik bakal calon legislatif (bacaleg), calon DPD RI, bakal calon presiden (bacapres), bakal calon wali kota, wakil wali kota, hingga bakal calon gubernur dan wakil gubernur. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News