GenPI.co Banten - Polda Banten menangkap tiga selebgram yang mempromosikan situs judi online di akun media sosial.
Tiga selebgram tersebut berinisial NR (24), FY (25), dan SR (20).
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol. Didik Hariyanto di Serang, Rabu (27/9).
"Pelaku berhasil diamankan di tempat yang berbeda, yakni Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang," katanya.
Tim Subdirektorat V Siber Ditreskrimsus Polda Banten menangkap tiga pelaku usai melakukan profiling terhadap sejumlah pemilik akun Instagram.
"Ketiga pelaku ini mengakui bahwa dirinya telah mempromosikan situs judi 'online'," katanya.
Para pelaku mempromosikan iklan judi online melalui Instastory dan Bio Instagram demi mendapatkan keuntungan.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita tiga handphone merek iPhone XS Max warna hitam, iPhone 7 Plus warna putih, dan iPhone XR Plus warna merah.
"Untuk keuntungan yang diperoleh para tersangka berbeda-beda. Dari hasil pemeriksaan NR mendapatkan keuntungan sebesar Rp 4,9 juta selama tiga bulan, FY mendapatkan keuntungan sebesar Rp 16 juta selama satu tahun, dan SR mendapatkan keuntungan sebesar Rp 25 juta selama satu tahun," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News