GenPI.co Banten - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di tiga kota.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Banten, Liah Culiah di Serang, Jumat (22/9).
APK tersebut ditertibkan karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketertiban, Keindahan, dan Keamanan (K3).
Selain itu, APK tersebut juga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait masa kampanye yang seharusnya dimulai pada 28 November 2023.
"Yang sudah melakukan penertiban APK ini baru tiga daerah diantaranya yakni Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Serang yang saat ini telah berlangsung," katanya.
Sedangkan untuk penertiban APK di lima daerah lainnya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP, Perizinan, dan Dinas Perhubungan.
"Kabupaten Serang, Lebak, Pandeglang, sudah melakukan koordinasi dengan Dinas terkait diantaranya Dishub, Perizinan dan Satpol pp, karena kecepatan progres dalam melakukan penertiban berada pada pemerintah daerah," katanya.
Sebenarnya, PKPU memperbolehkan peserta pemilu melakukan sosialisasi.
Namun, masih banyak peserta pemilu yang masih melanggar karena tidak tahu lokasi yang diperbolehkan memasang APK.
"Mungkin ke depan ini bisa dilakukan oleh pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP agar dapat memberikan sosialisasi titik mana saja yang diperbolehkan untuk memasang APK ini," katanya. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News