Pemkot Tangerang Cetak 581.118 KIA Sejak 2021-2022

21 September 2023 18:00

GenPI.co Banten - Pemerintah Kota Tangerang, Banten, sudah mencetak 581.118 Kartu Identitas Anak (KIA) sejak 2021 hingga 2022.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, Irman Pujahendra di Tangerang, Kamis (21/9).

Pada 2021, pihaknya sudah mencetak 288.441 KIA dan pada 2022 mencetak 292.677 KIA.

BACA JUGA:  Tekan Polusi Udara, 6.150 Pohon Ditanam di Kota Tangerang

"Khusus di 2023 ini terus meningkat jumlahnya setiap bulannya. Dengan berbagai stand pelayanan baik tingkat kelurahan, jemput bola hingga di mall pelayanan publik. Seperti di MPP Kota Tangerang, Tangcity Mal dan Icon Walk Cimone," kata Irman.

Warga yang belum mencetak KIA untuk anaknya diminta untuk segera mendatangi pelayanan Disdukcapil Kota Tangerang.

BACA JUGA:  TPPS Kota Tangerang Diminta Antisipasi Stunting Sejak Pra Nikah

Menurutnya, warga dapat memperoleh banyak keuntungan seperti diskon masuk ke objek wisata.

Seperti diskon 50 persen di Aeropolis Sport Club Neglasari, diskon 15 persen di Atlantic Aquatic Swimming Tangerang.

BACA JUGA:  Polisi Ambil Sampel Pabrik Pengguna Batu Bara di Kota Tangerang

Kemudian, diskon 25 persen di Fun World Tangerang, dan diskon 10 persen di Toko Buku Gunung Agung Tangcity Mal.

“Dengan ini, ayo anak-anak Kota Tangerang yang telah memiliki KIA. Selain dimanfaatkan sebagai identitas diri. Kalian bisa memanfaatkannya untuk mendapatkan diskon menarik. Namun, bagi kalian anak-anak Kota Tangerang yang belum mempunyai KIA untuk segera lakukan permohonan pembuatan KIA,” kata Irman.

Manfaat lainnya yaitu, melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, mencegah terjadinya perdagangan anak.

Lalu, menjadi bukti identitas diri ketika anak sewaktu-sewaktu mengalami peristiwa buruk.

Selanjutnya, Memudahkan anak mendapat pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan dan transportasi.

"Apalagi Kementerian Dalam Negeri telah mewajibkan setiap anak Indonesia yang berusia di bawah 17 tahun untuk memiliki Kartu Identitas Anak," tutupnya. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN