Imbau Peserta Pemilu, KPU Banten: Hindari Kampanye Hitam di Medsos

18 September 2023 15:00

GenPI.co Banten - Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Banten hanya boleh melakukan kampanye di media sosial saat masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Aas Satibi di Serang, Senin (18/9).

"Peserta pemilu diperbolehkan memiliki maksimal 20 akun media sosial di setiap aplikasi, yang sudah mendaftarkan melalui KPU untuk memaksimalkan pengawasan," katanya.

BACA JUGA:  Incar Pemilih Pemula, KPU Datangi Kampus-kampus di Banten

Dalam berkampanye di media sosial, peserta pemilu dilarang melakukan kampanye hitam seperti menghina suku, agama, ras, menghasut, dan mempertentangkan dasar negara.

"Dalam pasal 72 PKPU Nomor 15 tahun 2023 tercantum jelas larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan saat kampanye agar tidak ada narasi yang menyesatkan publik sehingga masyarakat kesulitan memilih secara objektif," katanya.

BACA JUGA:  KPU: 373 Bacaleg DPRD Banten Tidak Memenuhi Syarat

Aas berharap para peserta pemilu mengedepankan politik gagasan dibanding harus saling menjatuhkan satu sama lain.

"Setiap calon harus mengedepankan visi dan misinya untuk menarik minat masyarakat. Para politisi juga harus tampil otentik apa adanya dan tidak sibuk melakukan pencitraan kepada masyarakat," katanya.

BACA JUGA:  KPU Tangerang: 10 TPU Khusus Disiapkan di Rutan dan TMD Lippo

Masyarakat juga diminta untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang diterima sebelum mengecek dan memverifikasi kebenarannya terlebih dahulu.

"Jadi ketika mendapatkan informasi melalui media sosial maka cermati dahulu. Setelah dicermati lalu verifikasi dan validasi serta bandingkan dengan informasi yang ada di media lainnya, untuk membuktikan kebenarannya," katanya. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN