Parah! 933 Gedung Sekolah di Kabupaten Lebak Tidak Layak Pakai

25 November 2021 02:00

GenPI.co Banten - Kondisi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Lebak, Banten memperihatinkan.

Sebanyak 993 unit gedung SD dan SMP rusak berat dan tidak layak untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).

Buruknya kondisi sekolah di Kabupaten Lebak ini disebut karena keterbatasan anggaran pemerintah daerah untuk membenahi sekolah yang sudah tidak layak.

BACA JUGA:  Belum Capai Target, Pemkab Lebak Gencarkan Vaksinasi

“Gedung yang rusak berat itu terdiri atas SD sebanyak 775 unit dan SMP 218 unit,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Wawan Ruswandi, dikutip dari Antara, Rabu (24/11).

Berdasarkan pantauan, kebanyakan kerusakan gedung sekolah ada di bagian atap yang retak. Selain itu, di bagian dinding juga telah retak dan kayu penyangga sudah banyak yang rapuh hingga tanahnya retak-retak nyaris longsor.

BACA JUGA:  Plaza Komoditi Lebak Gelar Fashion Show Produk UMKM

“Kami menerima laporan Selasa (23/11), tercatat dua sekolah roboh dan melukai lima siswa, beruntung tidak menimbulkan korban jiwa,” katanya.

Menurut dia, kerusakan sejumlah sekolah tersebut karena sudah lama tidak dilakukan pembangunan, tambah dia.

BACA JUGA:  422 Rumah di Lebak Terendam Banjir, BPBD Evakuasi Warga

Wawan menyarankan agar pihak sekolah tidak menggunakan ruang bangunan yang rusak dijadikan untuk KBM. Karena di musim hujan ini, angin kencang dan hujan lebat dapat merobohkan bangunan.

Bahkan, beberapa sekolah di antaranya SMPN 1 Cipanas diharapkan tak digunakan KBM, karena bangunannya sudah lapuk dimakan usia dan khawatir roboh.

“Kami menyayangkan ruangan laboratorium SMPN 1 Cibeber yang roboh dan melukai lima siswa digunakan ruangan kesenian, padahal sebelumnya sudah diperingatkan agar tidak dipakai KBM, karena bangunan atap sudah rapuh,” jelasnya.

Untuk pembangunan sekolah tersebut, kata Wawan, tentu memakan biaya cukup besar jika dibebankan alokasi anggaran pemerintah daerah.

Oleh karena itu, pihak Dinas Pendidikan akan membangun sekolah yang tidak layak dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun 2022 secara bertahap.

“Memerlukan waktu cukup lama jika kondisi bangunan sekolah itu dalam kondisi baik,” keluhnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN