Tak Diberi Kebab Gratis, FA Tusuk Pedagang di Kota Serang Hingga Kritis

11 September 2023 15:00

GenPI.co Banten - Satreskrim Polresta Serang Kota, Banten, menangkap seorang pria berinisial FA (33) yang diduga menusuk penjual kebab Turki hingga kritis karena kesal tidak diberi kebab gratis.

Hal itu disampaikan Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol. Sofwan Hermanto di Serang, Minggu (10/9).

Pelaku ditangkap di rumah teman pelaku, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Sabtu (9/9) pukul 12.00 WIB.

BACA JUGA:  Perbaikan Dokuman Caleg DPRD Kota Serang Berakhir Hari Ini

Penusukan tersebut bermula saat pelaku memesan kebab kepada korban namun tidak membayarnya.

Karena pelaku tidak membayar, korban pun langsung mengambil kembali kebab tersebut.

BACA JUGA:  Kejati Banten Gelar Lomba Pemilihan Dai Cilik di Kota Serang

Hal itu pun membuat pelaku marah dan langsung menusukkan pisau ke tubuh korban.

Usai menusuk korban, pelaku langsung kabur menggunakan motor.

BACA JUGA:  Wali Kota Serang Minta Camat dan Lurah Data Anak Putus Sekolah

Korban pun langsung dibawa ke RSUD dr. Drajat Prawiranegara Serang untuk menjalani perawatan.

"Korban ditusuk tepat pada bagian dada atau ulu hati, tulang rusuk dan lengan. Untuk di ulu hati sangat serius karena beberapa senti lagi sudah ke jantung sampai saat ini korban masih dirawat dan dalam kondisi kritis," katanya.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah berulang kali meminta barang dagangan milik pedagang kaki lima di Kota Serang.

"Pada saat kejadian pelaku ini juga dalam pengaruh alkohol dan tramadol, dan berdasarkan pemeriksaan, memang pelaku sudah menjadi kebiasaan memalak para pedagang kaki lima di Kota Serang," katanya.

Berdasarkan penyelidikan sementara, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan berkelompok.

Saat ini, pihaknya akan terus memburu pelaku premanisme maupun kejahatan lainnya.

Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN