Pemkab Tangerang Bakal Sanksi Tegas Pembakar Sampah Ilegal

21 Agustus 2023 20:00

GenPI.co Banten - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, akan memberikan sanksi lebih tegas bagi para pelaku pembakaran sampah.

Hal itu disampaikan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang, Senin (21/8).

"Ini harus ada penindakan hukum. Kita akan tindak tegas (pelaku pembakaran sampah), jadi ini harus ada efek jera. Kalau tidak nanti ini akan berulang dan terjadi lagi," katanya.

BACA JUGA:  Api Lahap Gudang Penyimpanan Limbah Fiber di Tangerang

Menurutnya, pembakaran sampah secara ilegal menjadi salah satu faktor dari sumber polusi udara.

Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI untuk mengawasi pembakaran liar di Tangerang.

BACA JUGA:  Pemkab Tangerang Bakal Terapkan WFH di Kawasan Tertentu

"Sebentar lagi kita akan bicara bersama forkopimda, terutama kepada Polisi/TNI di lapangan untuk mengawasi pembakaran-pembakaran liar di Kabupaten Tangerang," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga akan merancang regulasi hukum yang nantinya masuk ke dalam peraturan daerah bersama pihak terkait.

BACA JUGA:  Curanmor untuk Beli Narkoba, 3 Pemuda Ditangkap Polresta Tangerang

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang melaporkan, pembakaran sampah ilegal menjadi salah satu penyebab buruknya kualitas udara di Tangerang.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Bina Hukum dan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Ari Marogo di Tangerang.

Ari mengatakan, kelompok rumah tangga masih banyak melakukan pembakaran sampah secara ilegal.

"Kalau pembakaran sampah itu sebenarnya memang jumlahnya sedikit, namun kandungan kadar karbon (CO2-Red) yang ditimbulkan itu bahaya," katanya.

Selain itu, faktor lain yang memengaruhi polusi udara yaitu gas buang dari kendaraan bermotor.

Menurutnya, sumbangsih terbesar polusi udara bersumber dari emisi tidak bergerak dan bergerak.

Peningkatan konsentrasi sulfur dioksida (SO2) tersebut terjadi di kawasan industri dan pusat lalu lintas.

"Memang hasil pengujian ini sifatnya pasif. Jadi kita pasang alat pengukur itu selama dua minggu maka kadar yang beredar itu mengandung sulfur dioksida (SO2) dan hidrogen dioksida," ujarnya.

Meningkatnya konsentrasi polutan juga dipengaruhi musim kemarau yang menyebabkan naiknya konsentrasi partikel debu.

Untuk itu, pihaknya terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kelompok masyarakat dan industri.

"Kita saat ini melakukan pengawasan di daerah-daerah tertentu, salah satunya seperti di kawasan pemerintahan, industri, dan permukiman warga serta di pusat lalu lintas seperti di gerbang tol Cikupa," tutupnya. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN