GenPI.co Banten - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Banten memberikan remisi umum dalam rangka HUT ke-78 RI kepada 6.972 narapidana.
Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten, Tejo Harwanto di Serang, Kamis (17/8).
Saat ini, terdapat total 7.842 narapidana dan 2.180 tahanan yang tersebar di 12 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.
"Rinciannya 6.787 mendapat remisi umum I dan 185 orang mendapatkan remisi umum II," katanya.
Tejo menjelaskan, narapidana yang mendapat remisi umum I belum bebas sepenuhnya karena masih menjalani pidana atau subsider.
Sedangkan, narapidana yang mendapat remisi umum II sudah bebas sepenuhnya karena masa pidananya dipotong remisi.
“Pemberian remisi ini juga sudah berdasarkan aturan yang berlaku, dari mulai UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan sampai SK Menkumham RI Nomor PAS-1178, 1379 s/d 1390.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Umum tahun 2023 kepada Narapidana dan Anak Binaan,” kata Tejo. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News