GenPI.co Banten - Pemerintah Kota Tangerang, Banten, melakukan pengawasan terhadap 37 perusahaan yang menggunakan batu bara.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Tihar Sopiar di Tangerang, Kamis (17/8).
Pengawasan tersebut dilakukan untuk menanggulangi polusi udara secara komprehensif.
Pihaknya menurunkan 9 tim ke seluruh industri yang menggunakan bahan bakar gas maupun sedang melakukan proses transisi dari batu bara ke gas.
"Kita sudah terjunkan tim dan melakukan pengawasan lapangan. Kegiatan ini dilakukan bertahap untuk memeriksa dan memastikan semuanya sudah memenuhi aturan yang sesuai," kata Tihar.
Hingga kini, pihaknya sudah melakukan pengawasan terhadap PT Cisadane Raya Chemical, PT Indotaichen, dan PT Gajah Tunggal.
Pihaknya menilai perusahaan tersebut masih memiliki ambang batas normal dan masih aman.
“Perusahaan industri di Kota Tangerang secara aturan sangat patuh, dan menyatakan secara konkret kepeduliannya terhadap lingkungan. Mulai dari 40 persen lahan industri menjadi penghijauan hingga bahan bakar yang telah diubah menjadi gas sejak tahun 2000-an, bukan saat adanya isu pencemaran udara atau udara yang memburuk saja,” ujar Tihar.
Perusahaan yang patuh terhadap aturan dan ikut menjaga lingkungan itu pun mendapat apresiasi.
“Penyumbang polusi udara tertinggi di Kota Tangerang adalah kendaraan bermotor, yakni 67 persen, sisanya baru dari bidang industri," ujarnya. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News