10 Pemeras Tamu Hotel di Kota Tangerang Ditangkap Polisi

10 Agustus 2023 16:00

GenPI.co Banten - Polisi menangkap 10 pelaku pemerasan terhadap tamu hotel di Kota Tangerang, Banten.

Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing di Tangerang, Rabu (9/8).

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat serta pihak Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangerang terkait pemerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang.

BACA JUGA:  Disdukcapil Kota Tangerang Goes To School Selama Bulan Kemerdekaan

Kemudian, pihaknya langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.

Saat di lokasi, polisi menemukan para pelaku yang sedang mengancam dan melakukan pemerasan terhadap korban KT.

BACA JUGA:  39 Tim Bertanding di Liga Tarkam Futsal Kota Tangerang

Polisi langsung mengamankan 10 pelaku berinisial AEC (23), JH (39), PS (53), FM (25), WE (46), BN (42), FB (26), DA (25), MD (24) dan SH (26) yang merupakan seorang wanita.

Dalam modusnya, para pelaku menyebar dan menunggu tamu hotel di Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang.

BACA JUGA:  Gerebek 7 Toko di Kota Tangerang, Polisi Sita 5.509 Butir Obat Keras

Kemudian, ke-10 pelaku mengikuti calon korban yang dipilih secara acak untuk diperas bersama-sama.

Para pelaku yang dibagi menjadi beberapa tim berkomunikasi melalui grup WhatsApp bernama “My Love”.

Para pelaku mulai melakukan aksinya saat korban baru saja menurunkan wanita kenalannya usai dari hotel.

Mereka menakut-nakuti korban untuk menyebarkan foto kepada keluarga korban, melaporkan ke polisi, dan akan dimuat di media.

Korban juga diminta uang sebesar Rp 1 miliar namun ditawar Rp 5 juta yang ditolak para pelaku.

Akhirnya, korban dan para pelaku sepakat dengan pembayaran Rp 350 juta.

"Saat hendak bertransaksi polisi langsung melakukan penangkapan," kata Rio.

"Dari penangkapan ini ternyata terdapat 4 korban lain dari TKP berbeda dan sudah melakukan pelaporan ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, dengan total kerugian Rp 40 juta lebih," tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP jo. Pasal 53 KUHP jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 64 KUHP dengan ancaman penjara selama 9 tahun. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co BANTEN