GenPI.co Banten - Polisi menggerebek 7 toko obat dan kosmetik di Kota Tangerang, Banten, dalam sepekan terakhir.
Hasilnya, polisi menemukan 5.509 butir obat keras dan berbahaya yang termasuk ke dalam daftar G.
Ribuan obat tersebut diamankan beserta 8 pelaku berinisial FR (24), IR (26), SY (28), IM (32), MR (33), SR (21), S (21) dan F (37).
"Kita amankan diduga pemilik obat," kata Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Farlin Lomban Toruan di Tangerang, Rabu (9/8).
Pihaknya bersama jajaran polsek di Kota Tangerang berkomitmen untuk memberantas peredaran obat berbahaya di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
"Berdasarkan atensi dan perintah Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, kami terus mengungkap dan menangkap pelaku kasus tindak pidana obat-obatan berbahaya di wilayah," ujarnya.
Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat melalui command center 0822-1111-0110 dan call center 110.
"Informasi sekecil apapun dari masyarakat akan kami tindak lanjuti, tentunya dengan melakukan penyidikan dan penyelidikan," katanya.
Polisi pun menjerat para pelaku dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News