GenPI.co Banten - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Banten, memperbolehkan partai politik mengganti daerah pemilihan hingga nomor urut bakal calon anggota legislatif hingga 11 Agustus 2023.
Hal itu disampaikan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Rustana di Tangerang, Senin (7/8).
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Hingga 11 Agustus 2023 mendatang, parpol masih bisa melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen. Bahkan termasuk bacaleg yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat, bisa dilengkapi dokumennya maupun diganti," kata Rustana.
Dalam aturan tersebut, parpol juga memindahkan bacaleg dari DPRD provinsi ke DPRD kabupaten/kota atau sebaliknya.
Dengan demikian, parpol punya kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap kekurangan dengan melampirkan surat dari pengurus parpol pusat.
Setelah 11 Agustus 2023, parpol tidak dapat lagi melakukan perbaikan dokumen dan sebagainya.
"Waktu yang ada ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya," ujarnya.
Pihaknya sudah menyampaikan aturan tersebut kepada parpol saat menyampaikan hasil verifikasi perbaikan berkas pada 6 Agustus 2023.
"Semua sudah memahami dan mengetahui. Kita sekarang menunggu hasilnya," ujarnya. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News