Polisi Berhasil Tangkap 5 Pembobol Gudang Rokok di Cilegon

07 Agustus 2023 21:00

GenPI.co Banten - Polisi menangkap 5 pembobol gudang distributor rokok di Kelurahan Ketileng, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Banten.

Hal itu disampaikan Kapolsek Cilegon, Kompol Doharon Siregar di Cilegon, Senin (7/8).

Penangkapan tersebut dilakukan tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Cilegon dan Unit Resmob Satreskrim Polres Cilegon.

BACA JUGA:  Kemenkumham Banten Catat Lagu Bendrong Lesung Asal Cilegon

Para tersangka yang terdiri dari MY, MAP, IN, JM, dan AF beraksi pada 17 Juli 2023 berhasil ditangkap tak kurang dari waktu 24 jam.

Polisi menangkap para tersangka di Kabupaten Serang dan Kota Serang.

BACA JUGA:  Belajar di Lantai, Siswa SDN di Cilegon Butuh Meja Belajar

Aksi tersebut terungkap setelah korban melaporkan kasus pencurian tersebut dengan barang bukti rekaman CCTV ke Polsek Cilegon.

"Jadi para tersangka ini berhasil kita tangkap dalam waktu 24 jam. Setelah kami Unit Reskrim Polsek Cilegon berkoordinasi dengan Resmob Satreskrim Polres Cilegon," kata Kompol Doharon.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pelaku Tawuran dan Curanmor di Kota Cilegon

Dari 5 tersangka yang ditangkap, 2 orang yaitu MY dan MAP merupakan karyawan gudang tersebut.

"Dari pemeriksaan yang kami lakukan, kelima pelaku yang kami tangkap dua diantaranya adalah karyawan. Mereka mengaku terlilit hutang pinjaman online akibat judi online," kata Kasi Humas Polres Cilegon, AKP Sigit Darmawan.

Sebelum melakukan aksinya, para tersangka terlebih dahulu memalsukan gembok gudang.

"Selain 5 tersangka, kami amankan 11 dus rokok, satu unit mobil mini bus, komputer dan gembok dengan nilai kerugian mencapai Rp 203 juta," kata Kanit Reskrim Polsek Cilegon, AKP Asep Iwan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara hingga 7 tahun. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co BANTEN