GenPI.co Banten - Polisi mengamankan seorang ayah yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur di Kabupaten Tangerang, Banten.
Tersangka yang berinisial SN (29) merupakan warga Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
"Untuk korban merupakan anak tiri dari tersangka SN, dan masih berstatus pelajar atau anak di bawah umur," kata Kapolsek Rajeg, AKP Kasimun di Tangerang, Kamis (3/8).
Sebelumnya, pihak keluarga korban melaporkan SN ke Polsek Rajeg karena diduga melakukan tindakan tidak terpuji kepada anak tirinya.
Kemudian, tim Unit Reskrim Polsek Rajeg langsung mengamankan tersangka untuk diperiksa lebih lanjut.
"Hasil laporan itu, petugas kemudian segera mengamankan tersangka SN lalu membawanya ke Polsek Rajeg untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.
Kepada polisi, SN mengaku sudah melakukan perbuatannya sejak Mei 2021 hingga Juli 2023.
"Tersangka mengaku sudah melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap korban sebanyak dua kali," katanya.
Aksinya tersebut dilakukan tersangka saat korban sedang tertidur di kamarnya.
Selanjutnya, tersangka masuk ke kamar korban untuk melakukan aksi bejatnya tersebut.
"Korban ketika mendapat tindakan itu sempat melakukan perlawanan. Namun karena takut, korban enggan menceritakan peristiwa itu ke ibundanya," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda Rp 15 miliar. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News