81.951 Produk Obat dan Makanan Ilegal Disita Loka POM Tangerang

03 Agustus 2023 15:00

GenPI.co Banten - Sebanyak 81.951 produk obat dan makanan ilegal disita Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang, Banten.

Puluhan ribu produk obat dan makanan ilegal tersebut diduga mengandung zat berbahaya.

Hal itu disampaikan Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Sony di Tangerang, Rabu (2/8).

BACA JUGA:  Alfamart di Tangerang Dirampok, Rp 40 Juta Dibawa Kabur

"Loka POM di Kabupaten Tangerang sampai dengan Juni 2023 telah melakukan pengamanan produk obat dan makanan ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya dari 1.485 jenis dengan jumlah total 81.951 produk," ujarnya.

Dari 81.951 produk obat dan makanan ilegal tersebut, terdiri dari 5.627 produk makanan , 72.677 produk obat, 1.529 produk kosmetik, 2.118 produk obat tradisional/suplemen kesehatan.

BACA JUGA:  Ada Kasus Chikungunya, Warga Tangerang Diminta Waspada

"Atas penindakan dari barang bukti secara total bernilai ekonomi kurang lebih Rp 575.522.979," ucapnya.

Rata-rata produk obat dan makanan yang disita tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu.

BACA JUGA:  12 Obat Tradisional dan Kosmetik Ditarik dari Tangerang

Selain itu, produk obat dan makanan ilegal tersebut juga berisiko menyebabkan masalah kesehatan.

"Atas hal tersebut kita pun selanjutnya melakukan pemusnahan dengan cara diinsinerasi," katanya.

Untuk produk kosmetik yang disita yaitu RDL Hydroquinon Babyface, Cream Natural 99, Like Bare Mask.

Pihaknya juga menyita produk obat tradisional seperti Wantong, Urat Madu, Tanduk Rusa.

Kemudian, produk obat-obatan jenis Tramadol, Pil Kuning atau Hexymer.

"Kami tentu akan terus bersinergi dengan lintas sektor terkait dan pemangku kepentingan, diantaranya polisi, Satpol PP, Dinkes, dan Disperindag untuk mengawasi produk barang berbahaya yang beredar," ujarnya.

Atas temuan itu, pihaknya akan meningkatkan kerja sama lintas sektor serta meningkatkan peran serta masyarakat.

"Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada dalam membeli kosmetik baik secara online maupun offline. Pastikan bahwa produk tersebut sudah terdaftar di BPOM dan selalu ingat Cek KLIK," katanya. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN