GenPI.co Banten - Sebanyak 373 bakal calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten tidak memenuhi syarat.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Mohamad Ihsan di Serang, Rabu (2/8).
Pihaknya sudah melakukan verifikasi administrasi perbaikan berkas terhadap 1.548 bacaleg dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024.
Jumlah bacaleg tersebut dari 937 laki-laki dan 661 perempuan.
"Dari jumlah tersebut, 1.175 orang bacaleg memenuhi syarat dan 373 orang bacaleg tidak memenuhi syarat," kata Ihsan.
Data bacaleg yang tidak memenuhi syarat antara lain dokumen ijazah tidak dilegalisir, dokumen yang tidak di-upload, dokumen bukan atas nama pribadi.
Kemudian, ijazah berbeda nama dengan KTP, tidak disertai surat pernyataan, penulisan nama pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) berbeda dengan KTP.
Tahapan tersebut sudah ditetapkan dan berita acaranya ditandatangani melalui rapat pleno KPU Banten.
"Pada prosesnya tentu KPU Banten diawasi oleh Bawaslu Banten," tegasnya. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News