Dicegah Berangkat, 2 WNI Hampir Jadi Pekerja Migran Ilegal

28 Juli 2023 19:00

GenPI.co Banten - Dua warga negara Indonesia (WNI) terduga pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal gagal berangkat ke luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Mereka dicegah oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soetta atas laporan melalui kanal layanan informasi dan pengaduan pada Rabu, (26/7).

"Tim Pengaduan kami mendapatkan laporan melalui Whatsapp, yang bersangkutan menyampaikan bahwa akan ada dua WNI yang hendak berangkat ke Dubai menggunakan visa kunjungan," kata Kepala Kantor Imigrasi Soetta Muhammad Tito Andrianto di Tangerang, Jumat.

BACA JUGA:  2.659 TKI Ilegal Dicegah Berangkat dari Soetta ke Luar Negeri

Usai mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung memeriksa penerbangan ke Dubai dengan pesawat Emirates Airlines EK357 pada Kamis (27/7) pukul 17.40 melalui Terminal 3 Bandara Soetta.

"Setelah kami dalami, kedua WNI ini memang akan bekerja secara nonprosedural," tuturnya.

BACA JUGA:  BP2MI: Korban Kekerasan Didominasi Pekerja Migran Ilegal

Dari hasil pemeriksaan, laporan tersebut dikirim oleh MRD yang ketakutan dan curiga atas keberangkatannya menggunakan visa kunjungan dengan durasi 30 hari.

Atas kasus tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

BACA JUGA:  Cegah Perdagangan Orang, Pemkab Lebak Perketat Pekerja Migran

"Sehingga memang bukan karena tidak memiliki e-KTKLN atau tidak memiliki e-PMI kemudian langsung dicurigai sebagai PMI nonprosedural, dan ditunda keberangkatannya, namun memang hasil koordinasi," ungkap dia.

Karena itu, warga diminta untuk lebih berhati-hati dan bijaksana saat menerima tawaran kerja ke luar negeri.

Warga juga diminta jangan ragu melaporkan ke pihak berwenang jika curiga dalam proses penyaluran kerja. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN