GenPI.co Banten - Pemerintah Kabupaten Serang, Banten, akan membongkar total peternakan ayam milik PT Sumber Rezeki Baru Semesta di Kampung Cadas, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat di Serang, Kamis (27/7).
Menurutnya, pembongkaran tersebut akan dilakukan jika PT Sumber Rezeki Baru Semesta tidak mengosongkan dan membongkar sendiri bangunan tersebut dalam waktu dua pekan.
Meski demikian pihaknya akan tetap menerapkan asas kemanusian dalam pembongkaran total peternakan ayam tersebut.
”Tapi kalau wanprestasi mereka tidak melakukan apa pun atas kesanggupannya yang dituangkan secara tertulis, kita terpaksa melakukan penertiban dengan membongkar paksa,” kata Ajat.
Pembongkaran tersebut dilakukan karena perusahaan tersebut tetap beroperasi meskipun peternakannya sudah dibongkar pada Senin, 12 Juni 2023.
Sebelumnya, PT Sumber Baru Semesta melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2031.
”Kemudian Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Ini prosesnya panjang, maka kita akan melakukan tindakan tegas,” katanya. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News