Modus Baru! 493 Gram Kokain Asal Spanyol Diselundupkan Pakai Sertifikat

25 Juli 2023 22:00

GenPI.co Banten - Petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, berhasil mengungkap penyelundupan 493 gram kokain asal Spanyol melalui sertifikat.

Paket kiriman sertifikat asal Spanyol bernomor AWB 1F9LT3 itu ditujukan untuk seseorang berinisial WA di Jakarta Timur.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, Selasa (25/7).

BACA JUGA:  Ribuan Barang Bukti Senilai Rp 48,85 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Banten

"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati sebuah bungkusan plastik berisi serbuk kristal putih dengan berat 116 gram yang diselipkan pada buku dan setelah dilakukan pengujian pada laboratorium Bea Cukai didapati hasil positif narkotika golongan I jenis kokain," katanya.

Atas temuan tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Direktorat Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

BACA JUGA:  Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan 140 Ribu Butir Ekstasi dari Belanda

Tim gabungan berhasil menangkap seorang tersangka yang berusaha menyelundupkan 493 gram kokain melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Tersangka penyelundupan tersebut berinisial INK (52) merupakan warga Bali yang berprofesi sebagai tour guide.

BACA JUGA:  Bea Cukai Soetta Bongkar Penyelundupan 2.030 Ml Kokain Cair dari Brasil

"Hasil pengembangan itu, ternyata tujuan alamat pertama yaitu ke Jakarta diketahui bukan penerima aslinya, tapi hanya alamat saja. Penerima sebenarnya ada di Bali dengan inisial INK, sehingga dikontrol delivery kembali," terangnya.

Dari tangan tersangka, tim gabungan mengamankan 10 lembar sertifikat berisi 377 gram kokain.

"Saat dilakukan pemeriksaan menggunakan alat deteksi dan uji laboratorium atas paket yang diberitahukan sebagai dokumen tersebut, petugas mendapati 10 lembar sertifikat positif mengandung kokain," tuturnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan kokain tersebut dari warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AF.

AF merupakan mantan narapidana narkoba di Lapas Narkotika Bangli, Bali, yang sudah dideportasi ke Rusia pada 14 Maret 2023.

Menurut kepolisian, para pelaku menggunakan modus baru dengan menyembunyikan narkoba melalui sertifikat.

"Ini diperkenalkan barang itu melalui penempelan ke dalam map, dengan kondisi bagus, rapi di bungkus plastik. Hal itu untuk mengelabui petugas," tuturnya.

Karena itu, pihaknya meminta penegak hukum untuk meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian yang tinggi.

"Bandar-bandar ini sudah mulai canggih, seperti yang bisa dilihat sekarang ini mereka memasukkan ke dalam mangkuk dan sertifikat," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN