Polda Banten Gelar SIM Keliling, Cek Lokasi dan Biayanya

25 Juli 2023 11:00

GenPI.co Banten - Pemilik surat izin mengemudi (SIM) wajib memperpanjangnya setiap 5 tahun sekali mulai dari tanggal penerbitan SIM.

Jika melewati masa berlaku, pemilik SIM harus membuat SIM baru.

Oleh karena itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Banten menggelar layanan SIM keliling di sejumlah lokasi.

BACA JUGA:  Polda Banten Limpahkan Kasus Repacking Beras Bulog ke Kejaksaan

Berikut ini jadwal dan lokasi SIM keliling yang digelar Ditlantas Polda Banten.

Di wilayah Serang, SIMling digelar di Alun-alun Kramatwatu, Jalan Waringin Kurung pukul 08.00-15.00 WIB.

BACA JUGA:  Ditlantas Polda Banten Terapkan Tilang Manual Lagi Hari Ini

Di wilayah Pandeglang, SIMling digelar di Simpang Tiga Labuan, Kabupaten Pandeglang, pukul 08.00-15.00 WIB.

Sedangkan syarat perpanjangan SIM yaitu kartu SIM lama, kartu tanda penduduk (KTP), hasil pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani), hasil tes psikologi.

BACA JUGA:  Polda Banten: Anggota Polresta Tangerang Langgar Kode Etik Soal Peluru Nyasar

Kemudian, pas foto dengan latar belakang warna biru (bukan foto selfie), foto tanda tangan di atas kertas polos dengan tinta tebal.

Untuk syarat pas foto yang harus dilakukan yaitu tidak menggunakan kacamata, tidak memakai baju dan hijab berwarna biru bagi perempuan yang memakainya, serta tidak memakai topi ataupun peci untuk laki-laki.

Larangan memakai baju dan hijab warna biru itu untuk mencegah warna sama dengan latar belakang yang bisa membuat hasil foto menjadi kurang jelas.

Perpanjangan SIM bisa dilakukan saat 90 hari sebelum masa berlaku habis.

Untuk biaya perpanjangan SIM per penerbitan, yaitu SIM C (Rp 75.000) dan SIM A (Rp 80.000)

Pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes psikologi (Rp 60.000) dan cek kesehatan (Rp 25.000). (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN