Polisi Tangkap Sindikat Pengganjal Mesin ATM di Banten dan Jabar

21 Juli 2023 18:00

GenPI.co Banten - Polisi menangkap empat tersangka pengganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) yang beraksi di wilayah Banten dan Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Sigit Dany Setiyono di Tangerang, Jumat (21/7).

Keempat tersangka yang berhasil ditangkap tersebut tersebut berinisial MA, M, AO, dan E.

BACA JUGA:  Polda Banten: Anggota Polresta Tangerang Langgar Kode Etik Soal Peluru Nyasar

"Diketahui mereka melakukan aksi ganjal ATM itu sejak tahun 2022 dengan lebih kurang 400 kali di wilayah hukum Polresta Tangerang dan beberapa daerah lain seperti Serang, Cilegon, Bogor, Bandung dan Cianjur," katanya.

Pihaknya menangkap para tersangka di tempat yang berbeda.

BACA JUGA:  Incar Pemilih Pemula, KPU Datangi Kampus-kampus di Banten

Bahkan, salah satu dari para tersangka tertangkap tangan sedang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

"Tersangka MA sedang bersama kekasihnya M. Saat itu, MA juga tertangkap tangan sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Sementara M sedang menikmati uang hasil kejahatan MA dengan dibelanjakan barang seperti emas (cincin) dan barang-barang lainnya," tuturnya.

BACA JUGA:  Anggota DPR: Kanwil Kemenkumham Banten Butuh Rp 800 Miliar

Modus para tersangka yaitu dengan mengganjal tempat keluar masuk kartu ATM dengan tusuk gigi yang sudah dimodifikasi.

Dalam menjalankan aksinya tersebut, para tersangka memiliki perannya masing-masing.

Tersangka MA, ES, dan YS bertugas untuk membantu korbannya.

"Setelah berhasil menukar dan mengetahui PIN ATM korban, pelaku langsung bergegas pergi ke lokasi ATM lain untuk menguras isi ATM korbannya sebelum korban melakukan pemblokiran kartu tersebut," tuturnya.

Kepada polisi, para tersangka mengaku mendapatkan kartu-kartu ATM lain dari tersangka AO dan E.

Tersangka AO dan E berperan sebagai pencopet yang kemudian menjual kartu ATM tersebut kepada tersangka MA.

"Saat ini kami juga sedang memburu tersangka ES dan YS yang mana mereka ini sebagai eksekutor atau pelaku ganjal ATM," ujarnya.

Selama menjalankan aksinya, para tersangka berhasil menguras ATM korbannya hingga Rp 285 juta yang digunakan untuk membeli sabu-sabu.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan empat tusuk gigi yang sudah dimodifikasi, dua pisau cutter, sepasang sandal merk Adidas warna hitam putih, satu jaket kicksoogar warna coklat.

Kemudian, sebuah tas selempang warna coklat, satu kotak tusuk gigi Indomaret, sebuah dompet warna hitam, puluhan lembar kartu ATM berbagai Bank, dan uang tunai Rp 5.500.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 480 ke 2e KUHP, Juncto Pasal 56 ke 2e KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Kemudian Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN