GenPI.co Banten - Mahkamah Agung (MA) baru saja menerbitkan aturan larangan pernikahan beda agama.
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten.
Hal itu disampaikan Sekretaris MUI Kabupaten Lebak, KH Ahmad Hudori di Lebak, Kamis (20/7).
Menurutnya, keputusan MA tersebut sangat tepat untuk memberikan kepastian hukum.
Sejak dulu, MUI juga sudah melarang pernikahan beda agama.
Apalagi, Al-Qur’an juga sudah melarang umat muslim menikah beda agama.
Selain itu, Undang-Undang Perkawinan juga sudah mengatur jika pernikahan dikatakan sah jika dilaksanakan sesuai dengan ajaran agama.
Hudori menilai, jika terjadi pernikahan beda agama akan menyebabkan permasalahan dalam rumah tangga.
"Persoalan masalah itu di dalam rumah tangganya kerap terjadi konflik, terlebih untuk mengurus harta warisan," kata Hudori.
Selain itu, negara juga tidak dapat mencatatkan pasangan yang menikah beda agama.
"Kalau Islam pernikahan beda agama itu tidak sah, maka tidak mungkin bisa dicatatkan," pungkasnya. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News