Polisi Tangkap Pelaku Tawuran dan Curanmor di Kota Cilegon

18 Juli 2023 15:00

GenPI.co Banten - Polisi menangkap enam pelaku tawuran dan pencurian sepeda motor di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Banten.

Hal itu disampaikan Kapolsek Cibeber, Iptu Atep Mulyana di Cilegon, Senin (17/7).

Penangkapan tersebut menyikapi video viral seseorang yang mengaku menjadi korban pembegalan.

BACA JUGA:  Tak Sesuai Tujuan, Perjalanan 150 Warga Cilegon ke Luar Negeri Ditunda

"Ini kami luruskan. Tidak ada pembegalan, bukan pembegalan, ini murni tawuran. Jadi mereka memang janjian ketemu buat tawuran. Pelaku maupun korban masih duduk di bangku sekolah tingkat SMP dan SMA,
jelasnya.

“Dalam peristiwa ini dua kubu terlibat aksi kekerasan dan perusakan sepeda motor lawan. Sementara pihak lainnya berusaha memanfaatkan kondisi para korban yang meninggalkan kendaraan nya untuk melakukan pencurian," kata Atep.

BACA JUGA:  Kemenkumham Banten Catat Lagu Bendrong Lesung Asal Cilegon

Dari peristiwa tersebut, pihaknya menangkap total enam pelaku tawuran dan curanmor.

Tiga pelaku pengeroyokan korban AM yang ditangkap yaitu IHJ (16), MZH (17)  dan MFS (16 ) yang memiliki peran masing-masing.

BACA JUGA:  Belajar di Lantai, Siswa SDN di Cilegon Butuh Meja Belajar

IHJ merusak motor Vario warna hitam dengan stik golf, MZH merusak motor Vario warna hitam dengan corbek sepanjang 1 meter.

Sedangkan, MFS merusak motor Beat warna hitam silver dengan celurit sepanjang 80 cm.

Untuk tiga pelaku pencurian sepeda motor milik korban MR, berinisial MH (16), AN alias aang (16) dan Gulson yang kini masih buron.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu motor yang dicuri, satu motor yang dirusak, sebuah aprang, dan dua stik golf yang digunakan saat tawuran.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku tawuran dijerat Pasal 170 Ayat 1 tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Sementara, ketiga pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP Ayat 1 ke 4e tentang pencurian yang dilakukan bersama-sama dengan hukuman penjara selama 7 tahun. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN