25 Persen Korban Laka Lantas di Tangerang Merupakan Pelajar

17 Juli 2023 21:00

GenPI.co Banten - Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang, Banten, mencatat sebanyak 25 persen korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas merupakan pelajar usia 15-19 tahun.

Hal itu diungkapkan Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang, AKP Sitta Mardonga Sagala di Tangerang, Senin (17/7).

"Sebesar 25 persen korban itu dari pelajar/remaja, selain itu sisanya adalah buruh karena mayoritas penduduk kebanyakan pekerja pabrik," ucap Sagala.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Penyalur Kerja di Tangerang

Pihaknya juga mencatat, dalam satu bulan terdapat 10 kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban luka ringan, luka berat, hingga meninggal dunia.

"Dari data kecelakaan dengan mengakibatkan meninggal dunia yang sampai menyentuh angka 22 sampai 25 orang itu, berarti jika di rata-ratakan dalam satu bulan ada 10 orang menjadi korban," tuturnya.

BACA JUGA:  Polresta Tangerang Sebut Kecelakaan Lalu Lintas Meningkat

Pada periode Januari-Juni 2023 saja, pihaknya mencatat adanya peningkatan kecelakaan lalu lintas hingga 203 kasus.

Detailnya, pada Januari-Maret terdapat 90 kasus dengan 22 korban meninggal dunia.

BACA JUGA:  Polda Banten: Anggota Polresta Tangerang Langgar Kode Etik Soal Peluru Nyasar

Pada April-Juni, terdapat 113 kasus dengan 25 korban meninggal dunia.

"Terhitung sejak Januari 2023  ada 37 kasus kecelakaan, Februari 21 kasus, Maret 32 kasus dengan total triwulan pertama 90 kejadian dengan kasus meninggal 22 orang. Sementara pada April, Mei, Juni dengan total 113 kejadian, jumlah kematian hampir sama yaitu 25 kejadian," ungkapnya.

Menurutnya, masih rendahnya kesadaran pengendara dalam berlalu lintas menjadi salah satu penyebab kecelakaan.

Karena itu, pihaknya akan memberikan perhatian dan menjadikan bahan evaluasi terhadap meningkatnya kasus kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tangerang.

"Penyebabnya itu rata-rata pengendara kurang berkonsentrasi, kurang mematuhi aturan lalu lintas," ujarnya.

Para orang tua pun diimbau untuk dapat mengawasi serta tidak memberikan anak izin mengendarai motor sebelum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Maka potensi kecelakaan lalu lintas terhadap para pelajar ini sebetulnya bisa diantisipasi. Dengan cara tidak memberikan kendaraan kepada anak, walaupun alasannya tidak ada transportasi ke sekolah, lebih baik diantarkan orang tua," kata dia. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co BANTEN