2.659 TKI Ilegal Dicegah Berangkat dari Soetta ke Luar Negeri

17 Juli 2023 18:00

GenPI.co Banten - Sebanyak 2.659 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dicegah berangkat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, ke luar negeri sejak Januari 2023.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto di Tangerang, Senin (17/7).

"Para WNI itu diduga PMI ilegal yang hendak bekerja keluar negeri. Seluruhnya digagalkan saat hendak terbang melalui Bandara Soekarno-Hatta," kata Tito.

BACA JUGA:  Polresta Bandara Soetta Tangkap Penyalur 8 TKI Ilegal ke Kamboja

Pada 2023, pihaknya mencegah 212 orang pada Januari, 417 orang pada Februari, 525 orang pada Maret, 309 orang pada April, 580 orang pada Mei, dan 566 orang pada Juni 2023.

Pada awal Juli 2023, pihaknya mencegah 50 calon PMI ilegal berangkat ke luar negeri.

BACA JUGA:  Pemkab Lebak: 7 Kecamatan Rawan Pengiriman TKI Ilegal

Mereka diduga berangkat ke luar negeri melalui prosedur resmi penempatan tenaga kerja Indonesia.

"Selama 2023 ini yang paling banyak pada Maret, Mei, dan Juni. Sedangkan sampai tanggal kemarin ada 50 PMI ilegal yang juga dicegah keberangkatannya," kata Tito.

BACA JUGA:  Agen Penyalur TKI Ilegal di Tangerang Diamankan Polisi

Para calon PMI ilegal tersebut rencananya akan terbang ke kawasan Asia Tenggara, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa.

Sedangkan negara yang paling banyak dituju oleh calon PMI ilegal yaitu Asia Tenggara dan Timur Tengah.

Pencegahan tersebut dilakukan oleh pihaknya yang bekerja sama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Warga yang ingin bekerja di luar negeri diminta untuk mengikuti ketentuan yang berlaku terkait penempatan PMI.

Selain itu, pemberangkatannya juga melalui prosedur resmi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

"Jangan sampai tergiur dengan janji-janji bekerja di luar negeri dengan upah besar tapi secara ilegal. Karena, disinyalir mereka bisa menjadi korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang)," kata dia. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN