Tangkap 17 Pelaku TPPO, Polresta Soetta: Korbannya 374 Orang

15 Juli 2023 17:00

GenPI.co Banten - Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, berhasil menangkap 17 pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selama Januari-Juli 2023.

Hal itu disampaikan Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu di Tangerang, Jumat (14/7).

Pihaknya mencatat, terdapat 374 korban TPPO dari perbuatan 17 pelaku tersebut.

BACA JUGA:  Cegah Perdagangan Orang, Pemkab Lebak Perketat Pekerja Migran

Para tersangka terdiri dari pria dan perempuan yang berinisial AFA (38) asal Jawa Barat, EN (54) asal Jawa Barat, TH (39) asal Jakarta, AEJA (24) asal Jakarta.

Kemudian, LD (33) asal Jakarta dan AS (43) asal Jawa Barat, AS (61) asal Jawa Barat, LM (36) asal Jawa Barat, DLD (24) asal Banten, A (40) asal Jakarta.

BACA JUGA:  6 Warga Kabupaten Serang Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang

"Ditambah lagi, AAA (38) asal Banten, ER (37) asal Banten, BH (31) asal Banten, Y (43) asal Banten, SHS (26) asal Jakarta serta JD (21) asal Labuhanbatu," katanya.

Sindikat jaringan internasional tersebut menggunakan modus dengan mengimingi-imingi korban menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.

BACA JUGA:  Polisi Tetapkan 7 Tersangka dari 3 Kasus TPPO di Banten

Mereka dijanjikan untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga, operator judi online, dan pelayan restoran.

"Sedangkan ada tiga negara tujuan menjadi target sindikat TPPO internasional ini, baik Asia Tenggara seperti Kamboja, Vietnam serta Malaysia. Kemudian Timur Tengah yakni, Arab Saudi dan Abu Dhabi, maupun Benua Afrika yaitu, Sudan," katanya.

Ratusan korban tersebut berasal dari Jawa Barat, Bengkulu, Lampung, Jakarta, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Tengah, Aceh, Sumatera Utara dan Belitung.

"Bila dikonversi atas aksi perdagangan orang ini bernilai Rp 5,1 miliar dari jumlah korban yang diselamatkan," ujarnya.

Ke-17 tersangka tersebut memiliki tiga negara tujuan yaitu sembilan tersangka ke Asia Tenggara, lima tersangka ke Timur Tengah, dan satu tersangka ke Afrika.

"Seluruhnya terungkap berdasarkan kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik pekerja migran Indonesia. Ditambah adanya 85 laporan yang masuk ke kepolisian," tutur Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Pahlevi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 jo 68 dan atau Pasal 81 Jo 69 dan atau Pasal 72 jo Pasal 5 UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 4 UU No. 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman penjara 15 tahun. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN