Tambah Hukuman Terdakwa Revenge Porn, PN Pandeglang: Terobosan Hukum

14 Juli 2023 20:00

GenPI.co Banten - Hukuman tambahan terhadap terdakwa Alwi Husen Maolana dalam kasus revenge porn merupakan terobosan hukum Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten.

Hal itu disampaikan juru bicara PN Pandeglang, Panji Answhinartha seusai sidang putusan terdakwa kasus penyebaran video asusila di Pandeglang, Kamis.

"Karena, di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak diatur secara khusus terkait pidana tambahan itu," kata Panji.

BACA JUGA:  PN Pandeglang Tunda Sidang Putusan Penyebar Video Asusila

Hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa larangan untuk menggunakan perangkat komunikasi berbasis internet selama 8 tahun.

Sesuai permintaan jaksa penuntut umum, pihaknya juga memusnahkan flashdisk, print out, dan file elektronik terkait perkara tersebut.

BACA JUGA:  Cegah Antraks, Pemkab Pandeglang Perketat Pemeriksaan Ternak

"Bahkan, pidana tambahan perampasan hak tertentu yang dijatuhi hakim ini di luar dari jenis-jenis perampasan hak yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tuturnya.

Menurutnya, hakim mempertimbangkan hukuman tambahan untuk melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa.

BACA JUGA:  Amankan Sidang Revenge Porn, 160 Polisi Diterjunkan ke PN Pandeglang

"Apabila melakukan tindakan serupa seperti terdakwa saat ini, maka akibat hukumannya adalah akan sama," tegasnya.

Panji menilai pengadilan serius untuk menangani kasus penyebaran video asusila yang semakin marak terjadi.

Selain itu, revenge porn dinilai melanggar privasi dan martabat individu serta bisa memberikan dampak psikologis pada korban.

Panji berharap keputusan tersebut bisa memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa.

Selain itu, bisa menjadi contoh bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan dan menyebar konten yang melanggar.

Sebelumnya terdakwa tindak pidana penyebaran video asusila dijatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Pada sidang tersebut, amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Pandeglang, Hendy Eka Chandra. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN