GenPI.co Banten - Polisi menangkap A (31), pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal itu disampaikan Kapolsek Cikupa, AKP Imam Wahyu Pramono di Tangerang, Kamis (13/7).
Pelaku melakukan penipuan dengan menjanjikan korban dapat bekerja ke salah satu perusahaan di Tangerang.
"Modusnya bisa memasukkan kerja. Namun korban dimintai uang sebesar Rp 6 juta dengan alasan sebagai biaya administrasi," katanya.
Pada Minggu (15/1), korban memberikan sejumlah uang jaminan kepada pelaku.
Sejak saat itu, korban pun tidak kunjung masuk kerja sesuai janji pelaku.
Merasa ditipu, korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Cikupa.
Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.
"Korban pun kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikupa. Mendapatkan laporan, polisi bergerak cepat meringkus tersangka. Saat ini, tersangka terus menjalani pemeriksaan," ujarnya.
Pelaku pun berhasil ditangkap di salah satu kontrakan wilayah Desa Bojong, Kecamatan Cikupa. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News