Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Penyalur Kerja di Tangerang

14 Juli 2023 15:00

GenPI.co Banten - Polisi menangkap A (31), pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Tangerang, Banten.

Hal itu disampaikan Kapolsek Cikupa, AKP Imam Wahyu Pramono di Tangerang, Kamis (13/7).

Pelaku melakukan penipuan dengan menjanjikan korban dapat bekerja ke salah satu perusahaan di Tangerang.

BACA JUGA:  Pemkab Tangerang Siagakan Tim Dokter Cegah Virus Antraks

"Modusnya bisa memasukkan kerja. Namun korban dimintai uang sebesar Rp 6 juta dengan alasan sebagai biaya administrasi," katanya.

Pada Minggu (15/1), korban memberikan sejumlah uang jaminan kepada pelaku.

BACA JUGA:  Resahkan Warga Tangerang, Kawanan Curanmor Ditangkap Polisi

Sejak saat itu, korban pun tidak kunjung masuk kerja sesuai janji pelaku.

Merasa ditipu, korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Cikupa.

BACA JUGA:  Cegah LSD, 5.307 Hewan Ternak di Tangerang Diberikan Vaksin

Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.

"Korban pun kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikupa. Mendapatkan laporan, polisi bergerak cepat meringkus tersangka. Saat ini, tersangka terus menjalani pemeriksaan," ujarnya.

Pelaku pun berhasil ditangkap di salah satu kontrakan wilayah Desa Bojong, Kecamatan Cikupa. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN