GenPI.co Banten - Pemerintah Kota Tangerang, Banten, telah menerbitkan 15.166 Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk usaha mikro kecil (UMK) dan non-UMK sejak Januari hingga 11 Juli 2023.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni di Tangerang, Kamis (13/7).
"NIB untuk UMK yang diterbitkan sebanyak 15.008 dan non-UMK sebanyak 158," kata Taufik.
NIB merupakan bukti registrasi, identitas, dan hak akses kepabeanan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Pemkot Tangerang sendiri memberlakukan NIB sejak 4 Agustus 2021 hingga kini.
NIB tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Perizinan berusaha tersebut meliputi NIB, sertifikat standar, dan izin yang bisa diakses melalui oss.go.id.
Sejak awal diterbitkan hingga 11 Juli, Pemkot Tangerang telah menerbitkan 41.467 NIB dengan rincian UMK 40.528 NIB dan Non UMK 938 NIB.
"Jumlahnya masih terus bertambah seiring dengan layanan yang dibuka setiap 'event' dan setiap harinya," katanya.1
Pihaknya juga terus melakukan pendampingan pembuatan NIB bagi pelaku usaha mikro perorangan di 104 kelurahan.
Selain itu, Pemkot Tangerang juga gencar menjalankan program Sambut NIB di tingkat kelurahan hingga kecamatan.
"Melalui Program Sambut NIB perizinan berusaha akan diproses dalam satu hari langsung jadi, khususnya bagi usaha mikro," pungkasnya. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News