GenPI.co Banten - Polisi menangkap kawanan pencuri kendaraan bermotor yang meresahkan warga Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal itu disampaikan Kapolsek Cikupa, AKP Imam Wahyu Pramono di Tangerang, Rabu (12/7).
Dalam kelompok tersebut sebenarnya terdapat lima pelaku.
Namun, satu dari keempat pelaku masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini, polisi baru berhasil menangkap empat pelaku yang berinisial AW (23), AA (23), RA (30), dan HA (27).
Polisi juga masih terus memburu salah satu pelaku berinisial AS (24).
Setiap pelaku tersebut juga memiliki peran dalam menjalankan aksinya.
Pelaku AW dan RA berperan sebagai otak pencurian motor, AA bertugas menyembunyikan motor hasil curian.
"Sementara HA dan AS (DPO) memiliki peran mengawasi situasi sekitar," ucap AKP Imam, Rabu.
Kawanan curanmor tersebut kerap beraksi di tiga wilayah Kabupaten Tangerang.
"Kami mengamankan lima motor hasil kejahatan para pelaku serta alat-alat seperti senjata tajam dan kunci leter T," ujarnya.
"Motor hasil kejahatan dijual ke Pandeglang dan Sumatra," tambah dia.
Kepada polisi, para pelaku mengaku menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk berfoya-foya.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tuturnya. (mcr34/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News