Penusuk WNA Nigeria Hingga Tewas Ditangkap Polres Tangsel

11 Juli 2023 22:00

GenPI.co Banten - Polisi menangkap seorang penusuk warga negara asing (WNA) asal Nigeria hingga meninggal dunia di Apartemen Paragon, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.

Hal itu disampaikan Wakil Kapolres Tangerang Selatan, Kompol Yudi Permadi di Tangerang, Selasa (11/7).

"Kita berhasil mengamankan satu pelaku di tempat persembunyiannya di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Kemudian dibawa dan akhirnya bisa dilakukan pengungkapan terhadap kasus ini," kata Yudi.

BACA JUGA:  Pemkab Tangerang Lepas Ekspor Ratusan Sepatu Sebatik ke Belanda

Pelaku merupakan seorang pria warga negara Indonesia (WNI) berinisial FTT.

Tim Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan menangkap pelaku di Kota Depok pada Minggu, 9 Juli 2023.

BACA JUGA:  2.000 Anak di Tangerang Jadi Yatim Piatu Gegara Covid-19

"Penangkapan pelaku oleh tim gabungan dari Polres dan Polda Metro kurang dari 24 Jam setelah terjadi peristiwa itu," ucapnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan penusukan karena kesal dengan tingkah laku korban yang dinilai telah mengganggu aktivitasnya.

BACA JUGA:  KPU Tangerang: Banyak Caleg Belum Penuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

"Dimana, saat itu pelaku bersama rekannya sedang berbincang-bincang dan sambil minum minuman keras di trotoar di depan Kawasan Apartemen Paragon, Curug, Kabupaten Tangerang," katanya.

"Korban datang dari arah jalan raya Binong dengan membawa sepeda motor berkecepatan tinggi. Kemudian diberhentikannya oleh pelaku untuk menegur. Namun, korban bukannya korban minta maaf malah menambah kecepatan motornya," tambahnya.

Perilaku korban tersebut rupanya membuat pelaku menjadi naik pitam.

Pelaku pun langsung mengejar korban, lalu menusuk perut, dada, lengan, punggung, hingga kepalanya.

"Selanjutnya korban diberikan pertolongan oleh saksi-saksi atau warga di sana menuju ke rumah sakit. Tapi sesampainya di rumah sakit korban tidak bisa diselamatkan hingga meninggal dunia," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 388 KUHP Ayat 3 dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

"Pelaku diamankan di Polsek Curug guna keperluan penyelidikan lebih lanjut," kata dia. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN