KPU Tangerang: Banyak Caleg Belum Penuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

11 Juli 2023 20:00

GenPI.co Banten - Banyak bakal calon anggota legislatif (caleg) di Kabupaten Tangerang, Banten, belum memenuhi syarat (BMS) mengikuti Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar di Tangerang, Selasa (11/7).

Menurutnya, kondisi tersebut dikarenakan terbatasnya waktu pendaftaran sehingga tidak bisa melengkapi membuat beberapa dokumen yang menjadi syarat.

BACA JUGA:  Harga Ayam Potong Tembus Rp 55 Ribu, Pedagang di Tangerang Teriak

"BMS itu banyak faktor, diantaranya karena semua lewat aplikasi. Banyak yang tidak di-upload artinya dihapus yang tidak sesuai contoh. Kemudian memang banyak juga terburu waktu saat mendaftar," kata Umar.

Apalagi, banyak partai politik yang keliru saat menyerahkan dokumen bakal calegnya.

BACA JUGA:  Pemkab Tangerang Lepas Ekspor Ratusan Sepatu Sebatik ke Belanda

Sejak 15 Mei-23 Juni 2023, KPU Kabupaten Tangerang menemukan sejumlah dokumen yang tidak sesuai dengan persyaratan.

"Beberapa ada yang asal upload dokumen, karena ketika kita verifikasi yang seharusnya nama sesuai KTP. Kemudian tidak sesuai dengan surat keterangan," ungkapnya.

BACA JUGA:  2.000 Anak di Tangerang Jadi Yatim Piatu Gegara Covid-19

Saat ini, pihaknya sudah menerima berkas perbaikan administrasi bakal caleg dari 18 partai politik.

Sebelumnya, KPU mengembalikan berkas sejumlah bakal caleg karena tidak memenuhi syarat administrasi sesuai peraturan KPU.

"Di Kabupaten Tangerang hampir semua parpol belum lengkap, ketika bicara kategori berkas BMS bakal calon itu banyak faktor. Diantaranya saat upload berkas ke aplikasi KPU terburu waktu," katanya.

Selanjutnya, berkas yang sudah diperbaiki akan diverifikasi kembali pada 10 Juli-6 Agustus 2023.

"Kita akan lakukan verifikasi administrasi kembali, dimana verifikasi ini kita lakukan dari berkas yang partai politik itu serahkan," tuturnya.

Kemudian, KPU akan melakukan pencermatan daftar calon sementara pada 6-11 Agustus 2023.

Pihaknya akan melakukan verifikasi menggunakan dokumen yang sebelumnya diserahkan jika parpol tersebut tidak menyerahkan berkas perbaikan bakal caleg.

"Dilampirkan nanti kan bisa dikatakan belum memenuhi syarat. Ya walaupun nanti sebelum ditetapkannya itu kalau tidak salah November penetapan DCT, surat itu harus sudah dikeluarkan dilampirkan," kata Umar. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN