PN Pandeglang Tunda Sidang Putusan Penyebar Video Asusila

11 Juli 2023 19:00

GenPI.co Banten - Sidang putusan terdakwa Alwi Husen Maolana atas kasus dugaan penyebaran video asusila alias revenge porn di Kabupaten Pandeglang, Banten, ditunda.

Hal itu disampaikan Ketua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Hendy Eka Chandra di Pandeglang, Selasa (11/7).

Seharusnya, pihaknya membacakan putusan dengan nomor perkara 71/Pid.sus2923 tersebut.

BACA JUGA:  Pemkab Pandeglang Uji Coba Sistem Penyediaan Air Minum Tanjung Lesung

Namun, kuasa hukum terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi kepada majelis hakim.

"Konsekuensi dari permintaan kuasa hukum terdakwa untuk diberikan kesempatan menyampaikan pledoi yang berindikasi pada penundaan persidangan," kata Hendy.

BACA JUGA:  Bangga! Pemuda Pandeglang Bakal Tampil di Thailand dan Prancis

Sidang yang awalnya rencananya dibuka untuk umum tersebut diubah menjadi tertutup karena dianggap mengandung unsur asusila.

Atas penundaan tersebut, pihak keluarga korban pun mengajukan protes kepada majelis hakim.

BACA JUGA:  BMKG Minta Warga Pandeglang dan Lebak Waspada Dampak Hujan Lebat

Bahkan, korban C pun menangis histeris setelah mendengarkan putusan majelis hakim tersebut.

Iman Zanatul Haeri, kakak korban, mengaku kecewa atas keputusan tersebut.

Iman menilai majelis hakim melakukan “ghosting” terhadap putusan tersebut.

"Kami keluarga sangat kecewa, yang mana pada awalnya majelis hakim akan memutuskan putusan vonis, akan tetapi mereka melakukan ghosting," pungkasnya.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 tahun karena melanggar Pasal 45 ayat 1 jo. Pasal 27 ayat 1 UU ITE.

Selain itu, terdakwa juga terancam denda Rp 1 miliar subsider penjara 3 bulan. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN