GenPI.co Banten - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, mendirikan 5 pos pemeriksaan di perbatasan wilayah untuk mencegah penyebaran penyakit antraks.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lebak, Rahmat Yuniar di Lebak, Minggu (9/7).
“Semua ternak dari luar daerah yang masuk ke wilayah ini dilakukan pemeriksaan kesehatan," kata Rahmat.
Kelima pos pemeriksaan tersebut terletak di Citeras, Warunggunung, Cipanas, Bayah, dan Banjarsari yang berbatasan dengan Bogor, Sukabumi, Tangerang, Serang, dan Pandeglang.
Pihaknya bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Polres Lebak untuk melakukan pengawasan tersebut.
Hingga kini, pihaknya belum menemukan penyebaran antraks pada hewan ternak di Lebak.
Ini karena pihaknya mewajibkan seluruh hewan ternak dari luar daerah yang masuk ke Lebak diwajibkan untuk memenuhi persyaratan.
Seperti surat keterangan sehat dari daerah asal yang menyatakan jika hewan ternak tersebut bebas dari penyakit.
Pihaknya akan menolak hewan ternak masuk ke Lebak jika tidak memiliki surat keterangan sehat.
Selain itu, kesehatan hewan ternak diperiksa secara rutin setiap bulannya.
Pihaknya juga menyisir dan memeriksa ke sejumlah peternakan milik warga yang dinilai rawan terjangkit antraks.
"Pemeriksaan itu untuk memberikan jaminan kesehatan ternak hewan bagi masyarakat," jelasnya.
Saat ini, pihaknya sudah melayangkan surat ke kantor kecamatan terkait standar operasional prosedur (SOP) penanggulangan dan pencegahan penyakit antraks.
Pasalnya, antraks yang bersifat zoonosis atau bisa menular ke manusia perlu diantisipasi.
"Kami minta masyarakat yang memiliki hewan ternak agar menjaga kesehatan kandang dan segera melapor jika ada ternak yang terkena antraks kepada petugas kesehatan hewan agar tidak meluas," tutupnya. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News