Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan 140 Ribu Butir Ekstasi dari Belanda

04 Juli 2023 10:00

GenPI.co Banten - Tim gabungan dari Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 140 ribu butir ekstasi dari Belanda.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangannya di Tangerang, Banten, Senin (3/7).

Dari kasus tersebut, pihaknya mengamankan 10 tersangka warga negara Indonesia (WNI) berinisial TS, YA, AG, IJ, UK JK, P, BW, DA, dan DM.

BACA JUGA:  Dapat Beasiswa IISMA, Mahasiswi UPJ Diterima di Universitas Internasional

"Total yang berhasil diamankan ada 140 ribu butir ekstasi asal Belanda melalui Bandara Soekarno-Hatta dan berhasil diamankan sepuluh orang tersangka yang baru baru ini dirilis oleh Bareskrim Polri," katanya.

Dengan demikian, pihaknya berhasil mengungkapkan 3 kasus narkotika jenis ekstasi selama periode Mei-Juni 2023.

BACA JUGA:  Bea Cukai Soetta Ungkap Penyelundupan 12 Ribu Gram Sabu-sabu di Mangkok

Kasus pertama, pihaknya menggagalkan narkotika dalam barang kargo impor yang dikirim oleh perusahaan di Belanda dengan tujuan perorangan di Jakarta.

"Dari hasil X-Ray dan pemeriksaan didapati empat bungkus kemasan makanan kucing yang didalamnya disembunyikan masing masing dua bungkusan plastik berisi pil berwarna hijau dengan jumlah total 40 ribu butir (false concealment)," jelasnya.

BACA JUGA:  Ribuan Barang Bukti Senilai Rp 48,85 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Banten

Kemudian, pihaknya berkoordinasi dengan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Polri untuk melakukan pengembangan.

Dari pengembangan tersebut, pihaknya mendapatkan informasi akan adanya pengiriman ekstasi lainnya dari Brazil tujuan Bali.

Pada 10 Juni, pihaknya memeriksa barang kargo impor asal Brazil yang dikirim perusahaan di Belanda dengan rute GRU-AMS-Sin-CGK dengan tujuan perusahaan di Jakarta.

"Dari hasil X-Ray dan pemeriksaan didapati enam bungkusan yang terdiri dari 3 bungkus pil berwarna orange dan 3 bungkus pil berwarna biru dengan jumlah total 50 ribu butir yang disembunyikan di dalam kemasan berisi beras (false concealment)," ujarnya.

Pada 21 Juni 2023, pihaknya kembali mendeteksi barang kargo impor yang dikirim oleh perusahaan di Belanda dengan rute AMS-Sin-CGK.

"Dan pada saat dilakukan Xray dan pemeriksaan didapati delapan bungkus pil berwarna merah dan biru dengan jumlah total 50.000 butir yang disembunyikan dalam kemasan makanan hewan (false concealment)," ungkapnya.

Menurutnya, penggunaan narkotika jenis ekstasi mulai marak seiring kembali populernya trend musik akhir 1990-an dan 2000-an di kalangan milenial.

"Kami harap, sinergi yang telah terjalin dapat terus terjaga, mengingat modus yang digunakan oleh sindikat semakin beragam dan tren narkotika yang berubah-ubah. Oleh karena itu kita juga harus mampu bersinergi dan mengantisipasi hal tersebut," tuturnya.

Pengungkapan dan penggagalan penyelundupan ratusan ribu pil ekstasi itu diklaim bisa menyelamatkan generasi bangsa dan meminimalisasi biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp 124.915.000.000.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama dengan Aparat Penegak Hukum lainnya berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat Indonesia dari pemasukan, peredaran, dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan prekursor," kata dia. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN