DP3A Tangerang Catat Ada 78 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

03 Juli 2023 22:00

GenPI.co Banten - Sebanyak 78 kasus kekerasan pada anak perempuan di Kabupaten Tangerang, Banten, terjadi sepanjang Januari-Juni 2023.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang, Asep Suherman di Tangerang, Senin (3/7).

Berdasarkan pengaduan yang diterima pihaknya, angka tersebut bisa mengalami peningkatan.

BACA JUGA:  Pemkab Tangerang Gelar Festival Lomba Seni Siswa Nasional 2023

"Baik laporan langsung maupun laporan lewat aplikasi itu ada sekitar 78 kasus kekerasan anak dan perempuan. Laporan itu diterima dari periode Januari-Juni," katanya.

Dari 78 kasus kekerasan tersebut, paling banyak dialami oleh anak-anak di bawah umur dan sisanya perempuan dewasa.

BACA JUGA:  Kejari Tangerang Musnahkan Barang Bukti dari 58 Kasus Kejahatan

"Data itu termasuk dari jumlah kekerasan seksual 20 kasus, pelecehan 14 kasus, KDRT fisik sebanyak 9 kasus, serta psikis sebanyak 9 kasus dan lain sebagainya," tuturnya.

Pihaknya melihat ada sedikit peningkatan jika dibandingkan jumlah kasus kekerasan pada tahun lalu.

BACA JUGA:  Buang Limbah Hewan Kurban, DKP Kota Tangerang Sediakan Lahan Khusus

Menurutnya, kondisi tersebut diakibatkan oleh faktor kemudahan dan kesadaran warga dalam mengadukan kasus kekerasan.

"Bila dibandingkan tahun sebelumnya, memang berbeda. Karena saat ini masyarakat sudah sadar dan berani untuk melaporkan kasus kekerasan itu ke kami. Beda dengan dulu kebanyakan masyarakat takut untuk melapor, jadi kebanyakan kasus tidak diketahui," ujarnya.

Sejak 2020-2022, pihaknya menerima 498 kasus kekerasan anak dan perempuan.

"Terhitung sejak 2020 lalu ada 152 kasus yang dilaporkan, 2021 sebanyak 154 kasus, 2022 ada 192 kasus. Dan dari kasus itu sekitar 90 persen dapat ditangani," ungkapnya.

Untuk menekan kasus kekerasan, pihaknya sudah membuka pendampingan terhadap para korban.

Selain itu, DP3A Kabupaten Tangerang juga gencar memberikan sosialisasi dan edukasi kepada warga terkait pencegahan, perlindungan jika mengalami kekerasan serta serta penyembuhan trauma.

"Selain kita membuka pelaporan secara online melalui aplikasi SISABAR, kita juga telah membuka pos pengaduan melalui relawan yang disebarkan di 29 kecamatan yang ada," tutupnya. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN