KPU Kabupaten Lebak: 665 Bakal Caleg Belum Memenuhi Syarat

03 Juli 2023 18:00

GenPI.co Banten - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Banten, baru saja melakukan verifikasi administrasi persyaratan dokumen 729 bakal caleg dari 18 partai politik.

Hasilnya, sebanyak 665 bacaleg untuk DPRD Kabupaten Lebak tidak memenuhi syarat administrasi.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Ni’matullah di Lebak, Senin (3/7).

BACA JUGA:  Kebanjiran Orderan, Perajin Mebel Bambu di Lebak Kewalahan

Ni’matullah menyebut ratusan bakal bacaleg tersebut tidak melengkapi sejumlah persyaratan dokumen seperti identitas alamat, pendidikan, keterangan kesehatan, dan sebagainya.

"Kami berharap bacaleg yang belum memenuhi persyaratan segera kembali dilengkapi," katanya.

BACA JUGA:  Penuhi Ketersediaan Pangan Warga, Pemkab Lebak Gelar Pasar Murah

Pihaknya pun memberikan waktu kepada partai politik untuk memperbaiki dokumen persyaratan para calegnya hingga 9 Juli 2023.

"Kami minta partai politik dapat memperbaiki dokumen persyaratan bacaleg itu," kata Ni'matullah.

BACA JUGA:  Gelombang Tinggi di Selat Sunda, BPBD Lebak Minta Warga Waspada

Selain itu, pihaknya juga menyediakan ruangan untuk berkomunikasi dengan partai politik untuk kelancaran perbaikan dokumen bacaleg.

Jika tahapan perbaikan dokumen tersebut sudah selesai dan memenuhi persyaratan, maka selanjutnya akan masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS).

"Kami berharap 720 bacaleg dari 18 partai politik itu bisa memenuhi dokumen persyaratan dan ditetapkan calon legislatif Pemilu 2024," katanya. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN