GenPI.co Banten - Sejumlah barang bukti dari 58 kasus kejahatan pidana umum dan khusus yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ferry Herlius di Tangerang, Selasa (27/6).
Pemusnahan barang bukti tersebut digelar secara terbuka dan disaksikan langsung oleh sejumlah perwakilan forkopimda di halaman kantor Kejari Kabupaten Tangerang.
"Pemusnahan barang bukti dari 58 kasus ini merupakan kali kedua di tahun 2023 ini," kata Ferry.
Dari 58 perkara tersebut, terdapat kasus narkotika, perjudian, narkoba, kesehatan, penganiayaan, pencurian, perkara ringan, dan lain sebagainya.
Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan yaitu 390,198 gram sabu-sabu, 449,77 gram ganja, 14 unit timbangan, 34 unit handphone, 6 bilah senjata tajam.
Kemudian, 864 butir obat terlarang yang terdiri dari 476 butir Tramadol, 388 butir Hexymer, 151 botol obat kuat.
Selanjutnya, 19.365 saset kopi kadaluarsa merek Tora Cafe Caramelove, Tora Cafe Volcano Chocomelt, Tora Susu, Torabika Cappucino dan Tora Moka.
"Selanjutnya, bong, pakaian, kunci letter T, dokumen dan lain-lain 204 item, kosmetik tanpa izin edar 2.833 Pcs," ungkapnya.
Kegiatan tersebut merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang sudah inkrah.
Pemusnahan tersebut juga dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana.
Selain itu, pemusnahan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atas barang bukti yang sudah inkrah.
"Semua barang ini merupakan hasil eksekusi yang telah inkrah oleh PN Tangerang," katanya. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News