Sudah Dibuka, PPDB SMPN di Kota Tangerang Hanya 11 Ribu Kursi

26 Juni 2023 16:00

GenPI.co Banten - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMP negeri di Kota Tangerang, Banten, sudah dibuka pada Senin (26/6) untuk jalur ABK, afirmasi, zonasi, perpindahan orang tua, dan prestasi.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin di Tangerang, Senin (26/6).

Sedangkan daya tampung jalur zonasi memiliki persentase tertinggi dengan 50 persen, jalur afirmasi 15 persen, jalur perpindahan orang tua 5 persen, dan jalur prestasi 30 persen.

BACA JUGA:  Bappeda Banten: TPPS Kota Tangerang Cukup Maksimal Turunkan Stunting

Untuk jalur prestasi memiliki ketentuan berdasarkan perlombaan 5 persen, nilai rapor 20 persen, dan nilai rapor domisili 5 persen.

"Ini hal kecil yang tetap patut diketahui dan dipahami para orangtua atau wali murid saat mendaftarkan anaknya ke PPDB SMP Negeri di Kota Tangerang,” jelasnya.

BACA JUGA:  Ada Layanan Enkapsulasi Dokumen Gratis di Kantor DPAD Kota Tangerang

Pihaknya memperkirakan jumlah lulusan SD di Kota Tangerang mencapai 31.037 siswa.

Sedangkan daya tampung SMPN di Kota Tangerang hanya 11.000 kursi.

BACA JUGA:  15 Atlet Mancanegara Ikut Liga Tenis Meja Indonesia di Kota Tangerang

Karena itu, pihaknya memastikan akan ada siswa yang tidak masuk ke SMP negeri seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Namun jangan risau karena ada program biaya pendidikan swasta gratis di 73 SMP/Mi swasta di Kota Tangerang. Jadi swasta bisa menjadi pilihan utama yang tak perlu dirisaukan lagi, negeri atau swasta itu sama saja,” ujarnya.

Saat ini, orang tua atau wali murid diimbau untuk mendaftarkan anak dalam pra-PPDB melalui prappdb.tangerangkota.go.id yang dibuka pada 11 April hingga 12 Juli 2023.

Orang tua atau wali murid cukup memasukkan biodata anak dan mengunduh dokumen sesuai syarat.

“Kemudian, petugas akan melakukan verifikasi data calon peserta didik untuk mendapatkan Personal Identification Number (PIN),” katanya.

“Petugas akan memberikan PIN melalui pesan WhatsApp ke nomor yang dimasukkan orang tua atau wali murid saat mengunduh kelengkapan dokumen. Langkah ini perlu dilakukan, sebagai langkah sinkronisasi pendataan data kependudukan,” lanjutnya. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co BANTEN