GenPI.co Banten - Warga Kota Tangerang, Banten, diminta untuk membeli hewan kurban yang sudah dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal.
Hal itu disampaikan Sub Koordinator Produksi Perikanan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan, Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang, drh. Wina Listiana di Tangerang, Rabu (21/6).
Pihaknya telah memeriksa lapak pedagang dan memberikan striker khusus jika memenuhi kriteria.
"Ada stiker khusus yang tertera tanggal pemeriksaan, petugas pemeriksa dan hasil pemeriksaannya. Ini bisa jadi referensi bagi calon pembeli," katanya.
Sekitar 259 lapak penjualan hewan qurban terdapat di Kota Tangerang.
Karena itu, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan ke depannya.
Wina menjelaskan, masyarakat perlu mengetahui tahapan dalam memilih hewan kurban.
Pertama, kesehatan hewan kurban seperti terlihat aktif, nafsu makan baik, rambut atau bulu tidak kusam, cermin hidung basah, mata bersinar, mulut-hidung dan anus bersih.
"Kedua, adalah hewan tidak cacat. Misalnya saja telinga rusak, ekor terpotong, testis tidak lengkap. Dalam hal ini, saat membeli mintalah pedagang untuk menjalankan hewannya untuk melihat gerak geriknya. Periksalah kaki dan kukunya serta coba berikan makanan," terangnya.
Ketiga, hewan harus dipastikan dalam kondisi cukup umur, seperti domba atau kambing berusia minimal 1 tahun dan sudah memiliki jumlah minimal 2 gigi dewasa.
"Sedangkan untuk sapi, minimal berusia 2 tahun. Terlihat pada gigi seri yang telah berganti dengan gigi tetap," pungkasnya. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News